Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi

   Kode etik merupakan suatu peraturan yang harus di terapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik juga memiliki norma - norma dan perilaku tersendiri. Yang mengatur hubungan auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawat, dan profesi dengan masyarakat.
   Kode etiknya sendiri pun di maksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai auditor, dan lain lain sebagainya. Kode etik sendiri di berlakukan agar mencegah perilaku - perilaku penyimpangan dari para anggota maupun kelompok yang tergbung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi.

·         Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
Kewajiban akuntan sebagai professional mempunyai tiga kewajiban, yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang di maksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang perkerjaan yang mempergunakan ke ahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang perkerjaan akuntan public, akuntan interen yang berkerja pada perusahaan industry, keuangan atau dagang, akuntan yang berkerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup perkerjaan yang di lakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari perkerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan menejemen.

 Peran akuntan antara lain :
1.      Akuntan public ( Public Accountants )
2.      Akuntan Interen ( akuntan yang berkerja pada sebuah perusahaan )
3.      Akuntan pemerintahaan
4.      Akuntan pendidik

1.      KODE PERILAKU PROFESIONAL.

Mesti  untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan setandar akuntan  yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .

Tujuan Kode etik :
*Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
*Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
*Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
*Untuk meningkatkan mutu profesi.
*Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
*Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
*Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
*Menentukan baku standar.
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.

Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b. Hindari menyakiti orang lain.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
h. Kepercayaan

2.      PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI

Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :

1. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

*Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

1. Integritas
2. Objektivitas
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian
4. Kerahasiaan
5. Perilaku Profesional

*Prinsip Etika Profesi Menurut IAI

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :

1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.


3.      ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Ekspektasi Publik
Disini yang di maksud dengan ekspektasi public adalah bahwa masyarakat percaya terhadap para akuntan dalam melaksanakan perkerjaannya, mereka di anggap lebi handal dalam mengurus beberapa hal, di bandingkan dengan orang awam.
Dalam hal yang demikian seorang akuntan yang di perkerjakan dalam organisasi tidak akan ada undang – undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau public. Meskipun demikian, sebagai mana tanggun jawabnya terhadap atasan, akuntan professional public, mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai – nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

·         Nilai – nilai etika Vs teknik akuntan / auditing

-       Integritas : Setiap tindakan dan kata kata perilaku menunjukan transparasi kejujuran dan konsistensi.
-          Kerjasama : Mempunyai kemampua untuk sendiri maupun bersama org lain.
-      Inovasi : Pelaku mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
-          Simplisitas : Pelaku dapat memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul

Teknik akuntansi adalah aturan khusus yang di turunkan dari prinsip akuntan yang menerapkan transaksi dari kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tsb.
·         Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan public.

Profesi akuntan public memberikan berbagai jasa untuk masyarakat, yaitu :

-          Jasa asuransi
-          Jasa non asuransi
-          Jasa atestasi


 Contoh kasus yang terjadi dalam kode etik profesi akuntansi adalah pajak. Seperti yang sudah kita dengar dengan adanya kasus gayus, penyelewengan dana, penyuapan dan lain lain. Itu semua merupakan kasus kasus yang terjadi pada profesi akuntansi, dan juga merupakan sebuah tantangan yang sangat besar bagi para generasi penerus akuntansi.
   Dengan adanya kejujuran, perbaikan moral, dan pendidikan yang sangat mendalam dan mendasar tantang adanya kesungguhan dan niat untuk memajukan negara serta harus dengan kuatnya ajaran agama. 
   Inti yang sebenarnya terjadi pada kasus - kasus tersebut merupakan human eror, atau kesalahan yang di sengaja oleh "pihak si profesi" yang di sengaja.
   Hanya ada 1 ( satu ) jalan keluar dari masalah terebut, ialah Perbaikan Moral dan akhlak, dan dengan menerapkan hukuman yang adil dan berat bagi para pelanggarnya. Serta adanya keterbukaan dan kejujuran bagi si "profesi" tersebut dalam menjalankan profesinya.

Sumber / Referensi :

Etika Profesi Akuntansi

   Etika profesi akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas tentang perilaku perbuatan baik dan buruknya manusia yang dapat di pahami oleh pemikiran manusia, terhadap sebuah perkejaan yang membutuhkan suatu pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai seorang Akuntan.
   Etika Profesi Akuntansi Indonesia sendiri pun sudah pastinya mempunyai maksud sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota akuntan, baik yang berperaktik sebagai akuntan publik, yang berkerja di dunia usaha, instansi pemerinta, maupun di lingkungan pendidikan.
   Tujuan dari profesi akuntansi ini sendiri pun adalah untuk memenuhi segala tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme yang tinggi, mencapai tingkat kinerja yang tertinggi, dan dengan berorientasi kepada kepentingan publik.
   Kode etik ikatan akuntan Indonesia pun mempunyai 3 ( tiga ) bagian, terdiri dari :
  1. Prinsip Etika : Prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemeberian jasa akuntan profesiona oleh anggota. Prinsip ini pun dapat di bagi menjadi beberapa bagian, diantaranya : Tanggung jawab profesi, Kepentingan publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan kehati - hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
  2. Basis Teori Etika : Basis teori etika, terdri dari 4 bagian utama, diantaranya : Etika Teleologi, Deontolog, Teori hak, dan Teori keutamaan.
  3. Egoisme : Yang saya maksud egoisme di sini bukan lah egoisme yang menjurus ke arah yang negatif, melainkan cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan untuk kepentingan dirinya sendiri. Pada umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang, pentingan intelektual, dll.
  4. Aturan Etika : Aturan - aturan etika ini sendiri pun di bagi menjadi beberapa bagian, diantaranya : Independensi Integritas dan Obyektivitas, lalu Standar umum dan perinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada Klien, Rekan, dan Praktik lainya.
  5. Interpretasi Aturan Etika. 

Salah satu contoh kasus yang dapat terjadi pada Etika profesi akuntansi adalah sebagai berikut :

   Merupakan kasus seorang anggota KPU yang di duga menyuap seorang anggota BPK. Kejadian ini berkaitan dengan penyuapan logistik pemilu. Pada saat anggota BPK ingin melakukan pemeriksaaan laporan, memereka memeriksa beberapa berkas, semua berkas yang telah di periksa menghasilkan laporan yang baik atau sesuai dengan yang di harapkan, namun ada 1 berkas yang dirasa kurang baik, oleh karna itu, tim BPK memutuskan untuk kembali mememriksa berkas tersebut dengan perjanjian adanya tambahan waktu pada saat pemeriksaan berkas terakhir tersebut, namun pada saat waktu dari pemeriksaaan berkas tersebut habis, sang auditor meminta adanya tambahan waktu untuk pemriksaan lanjut terhadap berkas tersebut. 
   Nah disitu lah munculnya kecurigaan bahwa sang auditor tengah memalsukan laporan / berkas pemeriksaan tersebut, karna pada saat penambahaan pemeriksaan berkas sedang di lakukan, sang auditor tertangkap kamera sedang melakukan pertemuan oleh sang anggota KPU.
   Setelah di telusuri lebih lanjut ternyata sang anggota KPU tersebut resmi terlibat penyuapan dan segera di tangkap oleh pihak yang berwajib. 
  Pembahasannya sendiri untuk auditor itulah yang di namakan kausus kode etik profesi, karna dengan ada nya kejadian ini, menimbulkan sejumlah pro dan kontra, karena sang auditor di anggap telah melanggar kode etik profesi akuntansi, karna tidak seharusnya seorang auditor langsung menemui audtee secara langsung.

Sumber  Referensi :
  • http://erwientriyasa.blogspot.com/2013/01/contoh-contoh-kasus-dalam-etika-profesi.html
  • http://erma123.blogspot.com/2013/09/etika-profesi-akuntansi.html
  • http://wikanpre.wordpress.com/2011/10/17/etika-profesi-akuntansi/




Etika Bisnis

   Etika Bisnis itu sendiri merupakan cara ( yang baik ) untuk melakukan kegiatan bisnis. Yang cangkupannya menyeluruh dan juga berkaitan dengan seorang individu, sebuah perusahaan, dan sekelompok masyarakat.
   Seluruh perusahaan juga berpendapat bahwa perilaku atau prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika. Bisnis yang ber kesinambungan dan memiliki kinerja yang unggul atau baik yang dalam menjalakan bisnisnya sesuai dengan kaidah - kaidah etika yang sejalan dengan seluruh hukum- hukum dan peraturan yang berlaku.
   Etika bisis sendiri juga sudah menjadi pedoman dan standar bagi karyawan karyawanyang menjadikannya dasar untuk melaksanakan perkerjaan mereka sehari - hari, yang sesuai dan di landasi dengan moral yang luhur, jujur, transparan, dan sikap yang profesional dalam menjalankan tugas mereka.
   Berikut ini ada 3 ( tiga ) pendekatan dasar, dalam merumuskan etika bisnis :

  1. Utilitarian Approach : Setiap tindakan yang di lakukan SELALU ada konsekuensinya. Maksudnya adalah setiap tindakan yang akan di lakukan harus di dasarkan pada konsekuensinya, makanya,  dalam bertindak seluruh karyawan harus mengikuti etika atau cara - cara yang dapat memberikan manfaat yang sebesar - besarnya, dengan cara yang baik atau tidak membahayakan dan dengan biaya yang serendah - rendahnya sehingga tidak menimbulkan kerugian pada perusahaan.
  2. Individual Right Approach : Setiap apapun yang orang lakukan dalam tindakannya atau tingkahlakunya, memiliki hak dasar yang harus di hormati. Namun, apapun tindakan atau tingkah laku yang sekiranya menimbulkan dampat yang negatif, mengganggu, atau berbenturan dengan orang lain harus di hindari.
  3. Justice Approach : Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama dengan karyawan yang lainnya, dan berintdak adil dalam memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan, baik secara individual atau perseorangan maupun berkelompok.

   Berikut ini adalah cara etika bisnis yang baik yang HARUS di pahami dan di lakukan oleh para profesional :

  1. Berdirilah saat memperkenalkan diri.
  2. Sebutkan nama yang lengkap.
  3. Ucapkan terimakasih secukupnya.
  4. Kirim ucapan terimakasih melalui email, setelah pertemuan bisnis.
  5. Jangan duduk sambil menyilang kaki.
  6. Tuan rumah yang harus membayar

Berikut ini merupakan prinsip - prinsip etika :

  1. Tanggung Jawab : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang akan dilakukannya.
  2. Kepentingan Publik : Yang di maksud kepentingan publik akuntan itu terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis, keuangan, dll yang bertanggung jawab kepada obyektivitas,dalam integritasnya dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
  3. Integritas : Dengan adanya integritas, maka mengharuskan seorang anggota untuk selalu beriskap jujur dan berterus terang dalam perkerjaannya tanpa harus mengorbankan rahasia si penerima jasa.
  4. Obyektivitas : Ialah suatu kulaitas yg memberikan nilai atas jasa yang sudah atau telah di berikan anggota kepada kliennya.
  5. Kompetensi dan ke hati - hatian : Setiap anggota harus melaksanakan jasa / perkerjaannya secara hati - hati, kompetensi, dan tekun, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keteramplan yang di milikinya.
  6. Kerahasiaan : Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati setiap informasi tentang si penerima jasa atau klien atau si pemberi kerja.
  7. Perilaku Profesional : Setiap anggota harus berprilaku secara profesional dan konsisten yang sesuai dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi segala macam bentuk tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi tersebut.
  8. Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa / perkerjaannya yang sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan.

   Basis - basis dari teori etika terdiri dari beberapa hal, di antaranya adalah Etika Teleologi, Deontolog, Teori hak, dan Teori Keutamaan. Sedangakan Egoism itu sendiri merupakan cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan untuk dirinya sendiri.


Berikut ini adalah contoh kasus etika bisnis tentang Hak pekerja
   
   Ada sebuah perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan kepada karyawannya dan terus mangkir pada saat di mintai pertanggung jawabannya. Perusahaan tersebut juga melakukan tindakan yang sewenang - wenang kepada para perkerjanya, yang memecat begitu saja perkerjaanya tanpa alasan yang jelas atau kurang masuk di akal. Dan perusahan tersebut juga sempat mengancam perkerjaanya, bahwa mereka tidak akan di berikan hak mereka / THR hanya karna ada konflik internal, bukannya bersikap ber etika secara baik kepada para perkerjannya, perusahan tersbut malah bertindak seweang - wenang.
   Jalan keluar dari masalah ini adalah dengan melaporkan perusahaan tersebut ke kantor sudin tenaga kerja dan transmigrasi yang dengan tujuan untuk menuntut hak mereka sebagai perkerja dan menindak secara sangat tegas kepada perusahaan tersebut agar bertindak secara baik dan profesional.

Referensi ;
  • http://yuniarrisky.blogspot.com/
  • http://wikipedia.org/
  • http://erma123.blogspot.com/