Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi

   Kode etik merupakan suatu peraturan yang harus di terapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik juga memiliki norma - norma dan perilaku tersendiri. Yang mengatur hubungan auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawat, dan profesi dengan masyarakat.
   Kode etiknya sendiri pun di maksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai auditor, dan lain lain sebagainya. Kode etik sendiri di berlakukan agar mencegah perilaku - perilaku penyimpangan dari para anggota maupun kelompok yang tergbung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi.

·         Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
Kewajiban akuntan sebagai professional mempunyai tiga kewajiban, yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang di maksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang perkerjaan yang mempergunakan ke ahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang perkerjaan akuntan public, akuntan interen yang berkerja pada perusahaan industry, keuangan atau dagang, akuntan yang berkerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup perkerjaan yang di lakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari perkerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan menejemen.

 Peran akuntan antara lain :
1.      Akuntan public ( Public Accountants )
2.      Akuntan Interen ( akuntan yang berkerja pada sebuah perusahaan )
3.      Akuntan pemerintahaan
4.      Akuntan pendidik

1.      KODE PERILAKU PROFESIONAL.

Mesti  untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan dan setandar akuntan  yang berlaku, yang telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .

Tujuan Kode etik :
*Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
*Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
*Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
*Untuk meningkatkan mutu profesi.
*Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
*Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
*Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
*Menentukan baku standar.
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.

Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b. Hindari menyakiti orang lain.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
h. Kepercayaan

2.      PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI

Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :

1. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

*Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

1. Integritas
2. Objektivitas
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian
4. Kerahasiaan
5. Perilaku Profesional

*Prinsip Etika Profesi Menurut IAI

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :

1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.


3.      ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Ekspektasi Publik
Disini yang di maksud dengan ekspektasi public adalah bahwa masyarakat percaya terhadap para akuntan dalam melaksanakan perkerjaannya, mereka di anggap lebi handal dalam mengurus beberapa hal, di bandingkan dengan orang awam.
Dalam hal yang demikian seorang akuntan yang di perkerjakan dalam organisasi tidak akan ada undang – undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau public. Meskipun demikian, sebagai mana tanggun jawabnya terhadap atasan, akuntan professional public, mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai – nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

·         Nilai – nilai etika Vs teknik akuntan / auditing

-       Integritas : Setiap tindakan dan kata kata perilaku menunjukan transparasi kejujuran dan konsistensi.
-          Kerjasama : Mempunyai kemampua untuk sendiri maupun bersama org lain.
-      Inovasi : Pelaku mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
-          Simplisitas : Pelaku dapat memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul

Teknik akuntansi adalah aturan khusus yang di turunkan dari prinsip akuntan yang menerapkan transaksi dari kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tsb.
·         Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan public.

Profesi akuntan public memberikan berbagai jasa untuk masyarakat, yaitu :

-          Jasa asuransi
-          Jasa non asuransi
-          Jasa atestasi


 Contoh kasus yang terjadi dalam kode etik profesi akuntansi adalah pajak. Seperti yang sudah kita dengar dengan adanya kasus gayus, penyelewengan dana, penyuapan dan lain lain. Itu semua merupakan kasus kasus yang terjadi pada profesi akuntansi, dan juga merupakan sebuah tantangan yang sangat besar bagi para generasi penerus akuntansi.
   Dengan adanya kejujuran, perbaikan moral, dan pendidikan yang sangat mendalam dan mendasar tantang adanya kesungguhan dan niat untuk memajukan negara serta harus dengan kuatnya ajaran agama. 
   Inti yang sebenarnya terjadi pada kasus - kasus tersebut merupakan human eror, atau kesalahan yang di sengaja oleh "pihak si profesi" yang di sengaja.
   Hanya ada 1 ( satu ) jalan keluar dari masalah terebut, ialah Perbaikan Moral dan akhlak, dan dengan menerapkan hukuman yang adil dan berat bagi para pelanggarnya. Serta adanya keterbukaan dan kejujuran bagi si "profesi" tersebut dalam menjalankan profesinya.

Sumber / Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar