Kode etik merupakan suatu peraturan yang harus di terapkan bagi para
profesi akuntansi. Kode etik juga memiliki norma - norma dan perilaku
tersendiri. Yang mengatur hubungan auditor dengan para klien, antara auditor
dengan sejawat, dan profesi dengan masyarakat.
Kode etiknya sendiri pun di maksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai auditor, dan lain lain
sebagainya. Kode etik sendiri di berlakukan agar mencegah perilaku - perilaku
penyimpangan dari para anggota maupun kelompok yang tergbung dalam profesi
akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi.
·
Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan.
Kewajiban akuntan sebagai professional
mempunyai tiga kewajiban, yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan
integritas. Yang di maksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang
perkerjaan yang mempergunakan ke ahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang
perkerjaan akuntan public, akuntan interen yang berkerja pada perusahaan industry,
keuangan atau dagang, akuntan yang berkerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup perkerjaan yang di
lakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari
perkerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan menejemen.
Peran akuntan antara lain :
1.
Akuntan
public ( Public Accountants )
2.
Akuntan
Interen ( akuntan yang berkerja pada sebuah perusahaan )
3.
Akuntan
pemerintahaan
4.
Akuntan
pendidik
1. KODE PERILAKU PROFESIONAL.
Mesti untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik
akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan
dan setandar akuntan yang berlaku, yang
telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang
akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode
etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode
etik :
*Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
*Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
*Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
*Untuk
meningkatkan mutu profesi.
*Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
*Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
*Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
*Menentukan
baku standar.
Dalam tujuan
kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya
dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari
luar.
Garis besar
kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
h.
Kepercayaan
2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN
IAI
Kode Etik
AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan
pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung
Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4.
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
5.
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
*Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.
Integritas
2.
Objektivitas
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
4.
Kerahasiaan
5. Perilaku
Profesional
*Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme.
Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas
Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
4.
Kepercayaan.
Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika
2. Aturan
Etika
3.
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu,
anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Ekspektasi
Publik
Disini
yang di maksud dengan ekspektasi public adalah bahwa masyarakat percaya
terhadap para akuntan dalam melaksanakan perkerjaannya, mereka di anggap lebi
handal dalam mengurus beberapa hal, di bandingkan dengan orang awam.
Dalam hal
yang demikian seorang akuntan yang di perkerjakan dalam organisasi tidak akan
ada undang – undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan
atau public. Meskipun demikian, sebagai mana tanggun jawabnya terhadap atasan,
akuntan professional public, mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai –
nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan
kewajiban dalam perusahaan.
·
Nilai
– nilai etika Vs teknik akuntan / auditing
- Integritas
: Setiap tindakan dan kata kata perilaku menunjukan transparasi kejujuran dan
konsistensi.
-
Kerjasama
: Mempunyai kemampua untuk sendiri maupun bersama org lain.
- Inovasi
: Pelaku mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru
-
Simplisitas
: Pelaku dapat memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul
Teknik akuntansi adalah aturan khusus yang di turunkan dari
prinsip akuntan yang menerapkan transaksi dari kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tsb.
·
Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan public.
Profesi akuntan public memberikan
berbagai jasa untuk masyarakat, yaitu :
-
Jasa
asuransi
-
Jasa
non asuransi
-
Jasa
atestasi
Contoh kasus yang terjadi dalam kode etik profesi
akuntansi adalah pajak. Seperti yang sudah kita dengar dengan adanya kasus
gayus, penyelewengan dana, penyuapan dan lain lain. Itu semua merupakan kasus
kasus yang terjadi pada profesi akuntansi, dan juga merupakan sebuah tantangan
yang sangat besar bagi para generasi penerus akuntansi.
Dengan adanya kejujuran, perbaikan moral, dan
pendidikan yang sangat mendalam dan mendasar tantang adanya kesungguhan dan
niat untuk memajukan negara serta harus dengan kuatnya ajaran agama.
Inti yang sebenarnya terjadi pada kasus -
kasus tersebut merupakan human eror, atau kesalahan yang di sengaja oleh
"pihak si profesi" yang di sengaja.
Hanya ada 1 ( satu ) jalan keluar dari masalah
terebut, ialah Perbaikan Moral dan akhlak, dan dengan menerapkan hukuman yang
adil dan berat bagi para pelanggarnya. Serta adanya keterbukaan dan kejujuran
bagi si "profesi" tersebut dalam menjalankan profesinya.
Sumber
/ Referensi :
- http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
- http://ravsanjaniyahya.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html
- http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar