REVIEW 1
Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di tengah Krisis
Demokrasi
OLEH:
Yanto Sufriadi
Fakultas Hukum Universitas Hazairin
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 1 Bengkulu
Abstract
This
research is focused on the impact of globalization within the justice, welfare,
and democracy, as well as to the question about what kind of law that is
possible to create the justice and the welfare in the middle of democracy
crisis is and also the question about how to apply that in Indonesia’s court.
This study uses socio-legal approach which is mainly committing a quantitative
method, based on the literature data. By using socio-legal approach, this study
will conduct two kind approaches, which are social and normative juridical.
This research makes claim that the globalization has finally made an impact to
the happen of
economy discriminatory and the widen case of poverty. Poverty will lead a bad
impact to the democracy. In a situation of elitist legislation product, the
settlement of law that is based on the legalpositivism tradition, it will give
impact to the spread of discrimination and poverty. Because of it, in the middle
of elitism legislation product, the progressive application of law can be
considered as the alternative way to bring out the justice and the welfare for
the people. The practice of Indonesia’s court has shown its development to the
law’s progressive movement, nevertheless, the legal-positivism mainstream is still
laid on several judges.
Abstrak
Penelitian
ini difokuskan pada dampak globalisasi terhadap keadilan, kesejahteraan dan
demokrasi serta konsep hukum yang bagaimanakah yang lebih memungkinkan untuk
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat di tengah krisis demokrasi dan
bagaimanakah pelaksanaan dalam praktik pengadilan di Indonesia. Metode yang
digunakan dalam studi ini adalah socio-legal approach yang bersifat
kualitatif, berdasarkan data kepustakaan. Dengan pendekatan socio-legal
approach, studi ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan sosial
dan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan globalisasi telah
mengakibatkan terjadinya kesenjangan (ketidakadilan) ekonomi dan meluasnya
kemiskinan. Kemiskinan akan berdampak buruk terhadap demokrasi. Dalam situasi
produk legislasi yang elitis, maka penerapan hukum yang didasarkan pada tradisi
legal-positivism, akan
semakin memperluas ketidakadilan dan kemiskinan. Karena, itu, di tengah situasi
produk legislasi yang elitis, penerapan hukum secara progresif, merupakan cara
alternatif yang lebih memungkinkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
rakyat. Praktik pengadilan di Indonesia, menunjukkan mulai berkembangnya
cara-cara penerapan hukum yang progresif, namun tradisi legal-positivism
masih
menjadi mainstream para hakim.
Keywords
: Globalization, democracy, justice, progressive law.
Pendahuluan
Hubungan hukum, keadilan dan demokrasi
menjadi urgen untuk kembali di diskusikan, terutama berkaitan dengan pengaruh
dari globalisasi. Pada satu sisi, globalisasi diyakini sebagai pendorong
gelombang demokrasi dunia. Huntington menyebutkan bahwa sekarang ini, tidak
kurang 117 negara di dunia dari sekitar 191 negara telah melakukan pemilihan
umum multipartai. Ini berarti bahwa sistem politik demokrasi telah dianut oleh
sebahagian besar negara-negara di dunia. Ini
membangkitkan optimisme terhadap globalisasi, karena dengan meluasnya demokrasi,
hukum perundang-undangan yang merupakan produk politik tersebut, diharapkan
akan lebih merupakan ekspresi kepentingan rakyat banyak dari pada kepentingan
elit, sehingga akan lebih berkeadilan. Pada sisi lain, ditengah optimisme yang
demikian, juga muncul kekhawatiran yang sama besarnya. Struktur ekonomi global,
mengalami banyak perubahan. Negara bangsa dalam konteks ini tidak lagi menjadi
aktor tunggal dalam hukum, ekonomi, dan politik internasional. Peran negara
banyak dipengaruhi oleh lembaga-lembaga internasional dan negara-negara
kawasan.
Lembaga-lembaga internasional, seperti WTO,
IMF dan Bank Dunia, telah menjadi suatu kekuatan yang sangat
berpengaruh di luar negara bangsa, bahkan dalam kasus tertentu, lembaga-lembaga
ini mempunyai daya pemaksa yang sangat kuat dalam pembentukan hukum
perundang-undangan untuk mendukung missi globalisasi ekonomi; terutama terhadap
negara-negara yang mengalami krisis.3 Pertumbuhan
perusahaan multinasional (MNCs). dalam beberapa dekade belakangan, juga telah
menjadi aktor ekonomi politik internasional yang semakin penting, yang dalam
kiprahnya banyak mempengaruhi kebijakan negara nasional, untuk melahirkan
kebijakan yang menguntungkan kepentingannya. Situasi yang demikian, dapat
berdampak buruk terhadap demokrasi, terutama berkaitan dengan pembentukan hukum
yang dihasilkan dari proses legislasi, yang cenderung akan lebih berpihak pada
kepentingan elit dari pada kepentingan rakyat banyak di negara tersebut,
sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak
akan menjauh dari harapan.
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang
elitis demikian, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukan
dengan menggunakan konsep hukum sebagaimana yang dipahami dalam tradisi
berpikir legal-positivism;
yang memandang hukum hanya sebatas pada lingkaran peraturan perundang-undangan dan
yang melakukan pemaknaan perundang-undangan secara formal-tekstual; dengan
mengabaikan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, maka yang akan terjadi adalah
hukum yang mengabdi kepada kepentingan elit, bukan kepada kepentingan rakyat
banyak, sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan akan semakin jauh dari
apa yang diharapkan.Untuk itu, penerapan hukum memerlukan adanya konsep hukum
lain, yang lebih memungkinkan pencapaian tujuan hukum untuk mewjudkan keadilan
dan kesejahteraan rakyat banyak. Konsep hukum progresif, yang memaknai hukum untuk
manusia dan masyarakat dan bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, merupakan
alternatif yang dapat dipergunakan dalam penerapan hukum, yang lebih memungkinkan
untuk mewujudkan tujuan hukum yang demikian itu.
Rumusan Masalah
Pertama,
bagaimanakah dampak globalisasi terhadap keadilan, kesejahteraan
dan demokrasi? Kedua, konsep hukum yang
bagaimanakah yang lebih memungkinkan untuk mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan rakyat di tengah krisis demokrasi dan bagaimanakah pelaksanaan
dalam praktik pengadilan di Indonesia?
Tujuan Penelitian
Pertama, untuk
menjelaskan bagaimana dampak globaliasi terhadap keadilan, kesejahteraan dan
demokrasi serta bagaimana dampak dari krisis demokrasi terhadap hukum yang
dihasilkan dari proses legislasi. Kedua, untuk
menjelaskan penggunaan konsep hukum progresif sebagai cara alternatif yang
dapat dipergunakan dalam penegakan hukum di tengah situasi krisis, dan
bagaimana konsep tersebut telah diterapkan dalam praktik pengadilan di
Indonesia.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam studi ini
adalah socio-legal approach yang
bersifat kualitatif, berdasarkan data kepustakaan. Dengan pendekatan socio-legal
approach, studi ini menggunakan dua pendekatan,
yaitu pendekatan sosial dan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan sosial
dipergunakan untuk menganalisis situasi sosialekonomi dan sosial politik, guna
menjelaskan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan dan nilai demokrasi yang
terwujud dalam masyarakat sebagai dampak globalisasi.
Sedangkan pendekatan yuridis normatif
dipergunakan untuk menganalisis norma peraturan perundang-undangan dan putusan
hakim, dengan mengacu pada nilainilai kesejahteraan dan keadilan dalam
masyarakat. Analisis yang dilakukan bersifat kualitatif; yang tidak menekankan
pada kuantitas data; melainkan pada kualitasnya. Studi dilakukan menggunakan
data kepustakaan, dengan menelusuri dokumen peraturan perundang-undangan, buku,
jurnal hukum, hasil-hasil penelitian dan putusan pengadilan yang relevan untuk
menjelaskan permasalahan dalam studi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar