Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

Etika Profesi Akuntansi

   Etika profesi akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas tentang perilaku perbuatan baik dan buruknya manusia yang dapat di pahami oleh pemikiran manusia, terhadap sebuah perkejaan yang membutuhkan suatu pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai seorang Akuntan.
   Etika Profesi Akuntansi Indonesia sendiri pun sudah pastinya mempunyai maksud sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota akuntan, baik yang berperaktik sebagai akuntan publik, yang berkerja di dunia usaha, instansi pemerinta, maupun di lingkungan pendidikan.
   Tujuan dari profesi akuntansi ini sendiri pun adalah untuk memenuhi segala tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme yang tinggi, mencapai tingkat kinerja yang tertinggi, dan dengan berorientasi kepada kepentingan publik.
   Kode etik ikatan akuntan Indonesia pun mempunyai 3 ( tiga ) bagian, terdiri dari :
  1. Prinsip Etika : Prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemeberian jasa akuntan profesiona oleh anggota. Prinsip ini pun dapat di bagi menjadi beberapa bagian, diantaranya : Tanggung jawab profesi, Kepentingan publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan kehati - hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
  2. Basis Teori Etika : Basis teori etika, terdri dari 4 bagian utama, diantaranya : Etika Teleologi, Deontolog, Teori hak, dan Teori keutamaan.
  3. Egoisme : Yang saya maksud egoisme di sini bukan lah egoisme yang menjurus ke arah yang negatif, melainkan cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan untuk kepentingan dirinya sendiri. Pada umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang, pentingan intelektual, dll.
  4. Aturan Etika : Aturan - aturan etika ini sendiri pun di bagi menjadi beberapa bagian, diantaranya : Independensi Integritas dan Obyektivitas, lalu Standar umum dan perinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada Klien, Rekan, dan Praktik lainya.
  5. Interpretasi Aturan Etika. 

Salah satu contoh kasus yang dapat terjadi pada Etika profesi akuntansi adalah sebagai berikut :

   Merupakan kasus seorang anggota KPU yang di duga menyuap seorang anggota BPK. Kejadian ini berkaitan dengan penyuapan logistik pemilu. Pada saat anggota BPK ingin melakukan pemeriksaaan laporan, memereka memeriksa beberapa berkas, semua berkas yang telah di periksa menghasilkan laporan yang baik atau sesuai dengan yang di harapkan, namun ada 1 berkas yang dirasa kurang baik, oleh karna itu, tim BPK memutuskan untuk kembali mememriksa berkas tersebut dengan perjanjian adanya tambahan waktu pada saat pemeriksaan berkas terakhir tersebut, namun pada saat waktu dari pemeriksaaan berkas tersebut habis, sang auditor meminta adanya tambahan waktu untuk pemriksaan lanjut terhadap berkas tersebut. 
   Nah disitu lah munculnya kecurigaan bahwa sang auditor tengah memalsukan laporan / berkas pemeriksaan tersebut, karna pada saat penambahaan pemeriksaan berkas sedang di lakukan, sang auditor tertangkap kamera sedang melakukan pertemuan oleh sang anggota KPU.
   Setelah di telusuri lebih lanjut ternyata sang anggota KPU tersebut resmi terlibat penyuapan dan segera di tangkap oleh pihak yang berwajib. 
  Pembahasannya sendiri untuk auditor itulah yang di namakan kausus kode etik profesi, karna dengan ada nya kejadian ini, menimbulkan sejumlah pro dan kontra, karena sang auditor di anggap telah melanggar kode etik profesi akuntansi, karna tidak seharusnya seorang auditor langsung menemui audtee secara langsung.

Sumber  Referensi :
  • http://erwientriyasa.blogspot.com/2013/01/contoh-contoh-kasus-dalam-etika-profesi.html
  • http://erma123.blogspot.com/2013/09/etika-profesi-akuntansi.html
  • http://wikanpre.wordpress.com/2011/10/17/etika-profesi-akuntansi/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar