REVIEW 1
ANALISIS
KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
DI KOTA DENPASAR
Oleh : Ni
Ketut Sukasih
Abstract :
Koperasi
simpan pinjam dan koperasi unit simpan pinjam are a financial institution which
organize public fund receive funds from the people and and distribute them back
to the public.In managing public funds,the management should work profesionally
to ensure the sustain able operation of the cooperation.
Based
on data received from small and medium scale enterprises of the cooperation in
Denpasar there are 373 units of simpan pinjam cooperation.In order to analyze
the health of the cooperation,is collected by using stratifield random
sampling,because the caharacteristic of each of population is not.
Kata Kunci : Koperasi,simpan pinjam dan
predikat kesehatan.
I
PENDAHULUAN
Sesuai
dengan pasal 33 ayat 1 dari Undang – Undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa
per ekonomian disusun berdasarkan atas azas kekeluargaan, sehingga dari
pernyataan di atas berarti bahwa jenis usaha yang cocok / sesuai adalah koperasi.
Karena koperasi merupakan usaha bersama berarti koperasi merupakan kumpulan
dari orang – orang yang mempunyai tujuan yang sama. Dalam perkembangan
selanjutnya di harapkan koperasi sebagai sosko guru perekonomian Indonesia yang
akan mampu mensejahterakan terutama anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam rangka pembinaan untuk memajukan koperasi , dalam kabinet gontong royong
telah di bentuk departemen khusus yaitu dengan adanya Mentri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah.
Khususnya
di Bali perkembangan koperasi sangan pesat dan dari data yang di peroleh dari
dinas Kop. Bali bahwa pertumbuhan koperasi cukup pesat yaitu mengalami kenaikan
sebesar 6,11% pada tahun 2001, mengalami kenaikan 8,14% pada tahun 2002 dan
mengalami kenaikan sekitar 44,96% pada thun 2003.
Perkembangan
koperasi di kota Denpasar dari tahun 2002 sampai pada tahun 2003
perekembangannya cukup pesat dengan peningkatan sebesar 29 unit usaha atau
dengan pertumbuhan sebesar 8% sedangkan perkembangan untuk tahun sebelumnya
yaitu 2002 hnya bertambah 4 unit usaha. Kalau di bandingkan dengan kabupaten
lain,kota Denpasar memiliki jumlah koperasi yang paling besar untuk usaha yang
bergerak dalam simpan pinjam.
Jumlah
sisa hasil usaha (SHU) yang di peroleh untuk daerah Bali (data dari dinas
propinsi Bali) cukup menggembirakan dengan peningkatan sebesar 22,6% pada
tahun2001, 40,73% pada tahun 2002 dan 9,83% pada tahun 2003, untuk kota
Denpasar jumlah (SHU) yang di peroleh menjadi Rp. 6.540.000 dan pada tahun
2001.SHU yang di peroleh menjadi Rp. 6.891.480.000 atau meningkat 5,4%
sedangkan untuk tahun 2002 SHU yang di peroleh menjadi Rp.17.631.010.000 atau
meningkat sebesar 15,6% dan pada tahun 2003 SHU nya menjadi Rp.15.185.100.000
atau menurun sebesar 13,9%. Walaupun koperasi simpan pinjam pada setiap
operasinya selalu di laporkan mendapatkan SHU yang positif ( untung ) maka ini
bukan berarti koperasi simpan pinjam tersebut berada dalam kondisi sehat. Dan
oleh karena itu untuk mengetahui bagaimana.
·
Ni Ketut Sukasih
adalah dosen Tata Niaga,Polioteknik Negri Bali.
Jurnal
Lingkungan & Pembangunan Wicaksana Vol. 15. No. 2 Agustus 2006
Sebeneranya kondisi kesehatan koprasi
simpan pinjam yang ada di kota Denpasar di perlukan analisa lebih lanjut
mengenai aspek – aspek yang lain.
Dari
apa yang telh di paparkan di atas maka dapat di rumuskan permasalahan yaitu
bagaimana kondisi kesehatan koperasi simpan pinjam pada tahun 2003 yang ada di
kota Denpasar.
Penelitian
ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan tentang
kondisi kesehatan koperasi simpan pinjam pada tahun 2003 yang ada di kota
Denpasar.
Penelitian
ini berlokasi di kota Denpasar yaitu mengenai koperasi simpan pinjam dengan
mengambil obyek tentang laporan keuangan KSP untuk tahun 2003 dan 2002. Untuk
membahas permasalahan yang telah di rumuskan maka data yang di perlukan di
kumpulkan dengan cara wawancara,observasi dan surat – menyurat.Sedangkan jenis
data yang di kumpulkan adalah data kualitatif dan kuantitatif. Mengingat
keterbatasn waktu dan jumlah populasi 185 buah untuk koperasi simpan pinjam dan
188 buah untuk unit simpan pnjam,maka untuk menentukan jumlah sampel yang akan
di ambil maka di gunakan metode Statified Random Sample, dimana populasi akan
di bagi / di golongkan menjadi 6 (enam) kelompok yang didasarkan atas modal
sendiri yang dimiliki oleh koperasi tersebut yaitu,kelompok Rp.15.000.000
sampai dengan Rp.100.000.000 kelompok B
dengan modal sendiri di atas Rp.100.000.000 sampai dengan Rp.200.000.000 kelompok dengan modal sendiri di ats Rp.200.000.000
sampai dengan Rp.300.000.000 kelompok D
dengan modal sendiri di atas Rp.400.000.000
kelompok E dengan modal sendiri di atas Rp.400.000.000 sampai dengan
Rp.500.000.000 kelompok F dengan modal
sendiri di atas Rp.500.000.000 dan
populasi yang telah di golongkan tadi tersebut stratum.
Penggolongan
ini di maksudkan agar elemen – elemen dalam stratum relative homogin sedangkan
pross penggolongan ini di sebut Stratifikasi .Karena datanya relative homogin
maka jumlah sample yang di ambil dalam stratum sebanyak 5 buah untuk masing –
masing stratum sehingga jumlah sample keseluruhannya 30 buah. Sedangkan cara
pengumpulan data di sebut dengan Stratified Random Sampling. Data yang di
kumpulkan di analisa dengan menggunakan analisa kualitatif dan analisa
kuantitatif yang mengacu kepada surat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha
kecil dan Menengah nomor: 194/KEP/M/IX 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penilian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam,di sebutkan
bahwa terdapat 5 aspek yang perlu dinilai pada Koperasi Simpan Pinjam dan Unit
Simpan Pinjam yaitu Permodalan,Kualitas Aktiva produktif,Rentabilitas dan
Likuiditas.
II
LANDASAN TEORI
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris yaitu co-operation yang artinya berkerja sama.
Berkerja sama yang di maksud disini adalah berkerja secara bersama – sama untuk
mencapai tujuan yang sama karena ada kesamaan latar belakang ekonomi.
Dalam
Perekonomian Indonesia koperasi mempunyai peranan penting, karena bentuk usaha
ini sangat di cita – citakan oleh bangsa Indonesia sebagai banghun usaha yang
paling cocok. Hal ini dengan jelas di cantum kan dalam Undang – Undang dasar
1045. Kehidupan koperasi di Indonesia di atur dalam Undang – Undang nomer 12
tahun 1967 tanggal 18 Desember tahun 1967 dan selanjutnya di perbaharui dengan
Undang – Undang nomer 25 tahun 1992. Menurut Undang – Undang ini yang di maksud
dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau
badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
ISSN :
0854-4204
Yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ciri
– ciri koperasi yang di sebutkan dalam undang – undang adalah : (1) Koperasi
merupakan kumpulan dari orang – orang, bukan kumpulan modal. Sehingga
keanggotaan seseoang dalam koperasi bukan dilihat daei modal yang di tanamkan.
Keanggotaan lebih di titik beratkan kepada kemauannya untuk berkerja sama
mencapai kesejahteraan bersama. Faham ini nantinya akan tercermin dalam
pembagian sisa hasil usaha, (2) Koperasi merupakan usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan seluruh anggota.
Ini dapat di capai dengan berkerja sama melakukan usaha. Anggota di wajibkan
secara aktif berpartisipasi memajukan koperasi sehingga hasilnya bisa di
nikmati bersama, (3) Setiap angota koperasi mempunyai hak yang sama tanpa
memandang pada besar kecilnya modal yang di tanam serta jasa yang di berikan.
Dalam bentuk usaha yang lain hak suaranya biasanya tergantung pada modal yang
di tanam atau jasa yang di berikan, (4) Keanggotaan dalam koperasi tidak dapat
di pindahkan kepada orang lain. Ia hanya dapat “menjadi anggota” atau “tidak
sama sekali” ini berbeda dengan bentuk usaha lain dimana pemilikan biasanya di
pindahkan,dan (5) Tanggung jawab anggota terhadap kerugian yang di derita yang
timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran koperasi dapat di
tentukan terbatas atau tidak terbatas. Tanggung jawab terbatas pada umumnya
dinyatakan dengan menetapkan suatu jumlah uang yang beberapa kali dari jumlah
simpan pokok. Apabila tangung jawab di nyatakan tidak terbatas maka harta milik
pribadi anggota dapat di gunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi. Tanggung
jawab menanggung kerugian ini tidak lepas walaupun anggota yang telah kelua
dari kioperasi yaitu sepanjang kerugian tadi timbul sebagai akibat dari salah
satu kejadian di mana yang bersangkutan masih menjadi anggota. Tanggung jawab
kerugian tersebut setelah 12 bulan anggota yang bersangkutan keluar dari
koperasi.
Kesehatan
dari suatu lembaga keuangan termasuk di dalamnya koperasi simpan pinjam dan
unit usaha simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik
pemilik modal dan pengusaha ataupun pengguna jasa. Dalam upaya untuk
meningkatakan kepercayaan masyarakat dan memudahkan dalam pembinaanya maka
koperasi itu perlu di nilai tentang kesehatannya. Penilaian di lakukan dengan
melihat kepada aspek – aspek tertentu. Yang di maksud dengan Kesehatan suatu
lembaga keuangan adalah suatu keadaan atau kondisi di mana lembaga keuangan
tersebut setelah dilakukan penilaian terhadap asepk – aspek tertentu dapat
dinyatakan dalam keadaan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Tingkap
kesehatan KSP/USP dapat di ketahui dari jumlah skor pada masing – masing aspek
yang di nilai seperti : Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif,Menejemen,
Rentabilitas, dan Likuiditas. Begitupun dengan BPR setelah dinilai CAMEL
(Capital Adequacy Ratio, ssest,Manajemen,Earning Ratio dan Likwiditas).
Predikat kesehatan adalah sebagai berikut :
·
Predikat sehat
bila skornya 81-100
·
Predikat cukup
sehat bila skornya 66-<81
·
Predikat kurang
sehat bila skornya 51-<51
·
Predikat tidak
sehat bila skornya --<51
Penilaian Kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan
pinjam di dasakan atas Sura Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah nomor : 194/KEP/,/IX/1998 tentang Petunjuk pelaksanaan Penilaian
Ksehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yaitu : (1) Permodalan
yang meliputi (bobot penilaian 20%); (a) Rasio modal sendiri terhadap total
assets, dan (b) Rasio modal sendiri terhadap
Jurnal
Lingkungan & Pembangunan Wicaksana Vol. 15. No. 2 Agustus 2006
pinjam di berikan beresiko, (2) Kualitas aktiva
produktif yang meliputi (bobot penilaian 30%); (a) ratio volume pinjaman pada
anggota terhadap total volume pinjaman di berikan (bobot penilaian 10%), (b)
Rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman di berikan (bobot 10%),(c) Rasio
cadangan resiko terhadapa resiko pinjaman bermasalah (bobot 10%),(3) Manajemen
yang meliputi (bobot penilaian 25%);(a) Permodalan (bobot penilaian 5%).(b)
kualitas aktiva produktif (bobot
penilaian 5%),(c) Pengelolaan (bobot penilaian 5%),(d) Rentabilitas (bobot
penilaian 5%), dan (e) Likuiditas (bobot penilaian 5%). (4) Rentabilitas yang
meliputi (bobot penilaian 15%) Penilaian kuantitatif terhadaprentabilitas di
dasarkan pada 3 (tiga) rasio,yaitu : (a) Rasio SHU sebelum pajak terhadap
pendapatn operasional (bobot penilaian 5%),(b) Rasio SHU sebelum pajak terhadap
total asset (bobot penilaian 5%), dan (c) Rasio beban Operasional (bobot
penilaian 5%). dan (5) Likuiditas yaitu rasio pinjaman yang di berikan terhadap
dana yang di terima (bobot penilaian 10%).
Setelah
di lakukan penilaian terhadap semua komponen yang ada maka selanjutnya akan di
peroleh skor secara keseluruhan. Skor di maksud di pergunakan untuk menetapkan
predikat tingkat kesehatan KSP/USP yang di bagi dalam 4 (empat) golongan yaitu
sehat, cukup sehat,kurang sehat, dan tidak sehat.
III
PEMBAHASAN
A.
Analisa Kuantitaf
1.
Permodalan
Dalam
penilaian aspek permodalan rumus yang di pergunakan untuk menghitung adalah
Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia no.
194/KEP/M/IX 1998 di dalamnya terdapat dua hal yang harus dinilai yaitu rasio
modal sendiri terhadap total aset dan rasio modal sendiri terhdadap pinjaman di
berikan resiko dan dari rasio tersebut kemudian di berikan kredit di kalikan
dengan bobot di peroleh angka skor pada tabel.
2.
Kualitas Aktiva
Produktif
Penilaian
kualitas akti Produktif menurut KEPMEN di atas terdiri dari tiga hal yaitu
rasio pinjaman anggota terhadap total rasio volume pinjaman di berikan,rasio
resiko pinjaman bermasalah terhadap
pinjaman di berikan,dan rasio cadangan resiko terhadap resiko pinjaman
bermasalah dan dari rasio tersebut kemudian di berikan kredit di kalikan dengan
bobot di peroleh angka skor pada tabel 1
3. Manajemen
Penilaian
Manajemen menurut KEPMEN di atas terdiri dari lima aspek yaitu permodalan,
kualitas aktiva produktif , pengelolaan,rentabilitas,dan likuiditas.Perhitungan
yang di lakukan berdasarkan data data yang di kumpulkan di peroleh hasil
seperti pada tabel 1
4.
Rentabilitas
Penilaian
Rentabilitas menurut KEPMEN di atas terdiri dari 3 aspek yaitu rasio SHU
sebelum pajak terhadap pendapatan operasional,rasio SHU sebelum pajak terhadap
total aset ,dan rasio beban operasioanl. Perhitungan yang di lakukan
berdasarkan data – data yang di kumpulkan di peroleh hasil seperti pada tabel 1
5.
Likuiditas
Penilaian
likuiditas KSP menurut KEPMEN adalah menyangkut rasio pinjaman yang di berikan
terhadap dana yang di terima dan hasil yang di peroleh berdasarkan atas data
data seperti pada tabel berikut.
ISSN
: 0854-4204
b. Analisa Kualitatif
1.
Permodalan
Dari
aspek permodalan di lihat bahwa skor tertinggi adalah 20 sedangkan skor
terrendah 14. Menurut KEPMEN Republik Indonesia no. 194/KEP/M/IX 1998 skor maksimum adalah 20 dari 30 sampel
yang di pilih, di peroleh 6 sampel dengan skor di bawah 16 dari 24 sampel yang
memperoleh skor di atas atau sama dengan 16. Secara umum aspek permodalan KSP
adalah baik karena skor rata – rata nya 18.
2.
Kualitas Aktiva
Produktif
Kualitas
aktiva produktif dari KSP secara umum cukup baik karena skor rata – rata
sebesar 21. Skor ter rendah 9 sedang skor tertinggi sebesar 29, nilai maksimum
untuk ini menurut aturan adalah 30.
3.
Manajemen
Aspek
Menejemen yang di nilai meliputi permodalan,kualitas aktiva produktif,
pengelolaan,rentabilitas dan likuiditas. Berdasarkan atas hasil yang di peroleh
pada tabel 1 dapat di jelaskan bahwa,skor aspek menejemen tertinggi adalah
25,skor terendah adalah 22. Sehingga ini dapat di artikan secara umum bahwa
aspek menejemn dari KSP sangat baik.
4.
Rentabilitas
Aspek
rentabilitias yang di nilai meliputi rasio SHU sebelum pajak terhadap
pendapatan operasioanal, rasio SHU sebelum pajak terhadap total aset,dan rasio
beban operasional terhadap pendapatan operasioanal. Berdasarkan hasil yang di
peroleh pada tabel 1 dapat di jelaskan bahwa Skor rata – rata sebesar 12,skor
terrendah sebesar 5,dan skor tertinggi sebesar 15.Sehingga secara umum dapat di
katakan bahwa rentabilitas KSP sangat baik.
5. Likuiditas
Aspek
yang di nilai menyangkut rasio pinjaman yang di berikan terhadap dana yang
Jurnal
Lingkungan & Pembangunan Wicaksana Vol. 15. No. 2 Agustus 2006
Diterima. Berdasarkan atas tabel 1 dapat di jelaskan
bahwa rasio yang baik adalah 100 dengan
skor 10. Sebaliknya bila rasio kredit yang di peroleh adalah 0 (nol) dengan
skor yang di peroleh 10. KSP yang mendapatkan skor sebanyak 15 buah (50%) dan
sebaliknya. Sehingga secara umum aspek likuiditas dari KSP dapat di katakan
kurang baik.
Nama
: Fitri Wijayanti
NMP/Kelas
: 22211927/2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar