Laman

Sabtu, 29 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 1 (bag. 1)



REVIEW 1
ANALISIS KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
 DI KOTA DENPASAR

Oleh : Ni Ketut Sukasih

Abstract :
            Koperasi simpan pinjam dan koperasi unit simpan pinjam are a financial institution which organize public fund receive funds from the people and and distribute them back to the public.In managing public funds,the management should work profesionally to ensure the sustain able operation of the cooperation.
            Based on data received from small and medium scale enterprises of the cooperation in Denpasar there are 373 units of simpan pinjam cooperation.In order to analyze the health of the cooperation,is collected by using stratifield random sampling,because the caharacteristic of each of population is not.
Kata Kunci : Koperasi,simpan pinjam dan predikat kesehatan.


I   PENDAHULUAN

            Sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dari Undang – Undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa per ekonomian disusun berdasarkan atas azas kekeluargaan, sehingga dari pernyataan di atas berarti bahwa jenis usaha yang cocok / sesuai adalah koperasi. Karena koperasi merupakan usaha bersama berarti koperasi merupakan kumpulan dari orang – orang yang mempunyai tujuan yang sama. Dalam perkembangan selanjutnya di harapkan koperasi sebagai sosko guru perekonomian Indonesia yang akan mampu mensejahterakan terutama anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Dalam rangka pembinaan untuk memajukan koperasi , dalam kabinet gontong royong telah di bentuk departemen khusus yaitu dengan adanya Mentri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
            Khususnya di Bali perkembangan koperasi sangan pesat dan dari data yang di peroleh dari dinas Kop. Bali bahwa pertumbuhan koperasi cukup pesat yaitu mengalami kenaikan sebesar 6,11% pada tahun 2001, mengalami kenaikan 8,14% pada tahun 2002 dan mengalami kenaikan sekitar 44,96% pada thun 2003.
            Perkembangan koperasi di kota Denpasar dari tahun 2002 sampai pada tahun 2003 perekembangannya cukup pesat dengan peningkatan sebesar 29 unit usaha atau dengan pertumbuhan sebesar 8% sedangkan perkembangan untuk tahun sebelumnya yaitu 2002 hnya bertambah 4 unit usaha. Kalau di bandingkan dengan kabupaten lain,kota Denpasar memiliki jumlah koperasi yang paling besar untuk usaha yang bergerak dalam simpan pinjam.
            Jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang di peroleh untuk daerah Bali (data dari dinas propinsi Bali) cukup menggembirakan dengan peningkatan sebesar 22,6% pada tahun2001, 40,73% pada tahun 2002 dan 9,83% pada tahun 2003, untuk kota Denpasar jumlah (SHU) yang di peroleh menjadi Rp. 6.540.000 dan pada tahun 2001.SHU yang di peroleh menjadi Rp. 6.891.480.000 atau meningkat 5,4% sedangkan untuk tahun 2002 SHU yang di peroleh menjadi Rp.17.631.010.000 atau meningkat sebesar 15,6% dan pada tahun 2003 SHU nya menjadi Rp.15.185.100.000 atau menurun sebesar 13,9%. Walaupun koperasi simpan pinjam pada setiap operasinya selalu di laporkan mendapatkan SHU yang positif ( untung ) maka ini bukan berarti koperasi simpan pinjam tersebut berada dalam kondisi sehat. Dan oleh karena itu untuk mengetahui bagaimana.


·         Ni Ketut Sukasih adalah dosen Tata Niaga,Polioteknik Negri Bali.

Jurnal Lingkungan & Pembangunan Wicaksana Vol. 15. No. 2 Agustus 2006


Sebeneranya kondisi kesehatan koprasi simpan pinjam yang ada di kota Denpasar di perlukan analisa lebih lanjut mengenai aspek – aspek yang lain.
            Dari apa yang telh di paparkan di atas maka dapat di rumuskan permasalahan yaitu bagaimana kondisi kesehatan koperasi simpan pinjam pada tahun 2003 yang ada di kota Denpasar.
            Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan tentang kondisi kesehatan koperasi simpan pinjam pada tahun 2003 yang ada di kota Denpasar.
            Penelitian ini berlokasi di kota Denpasar yaitu mengenai koperasi simpan pinjam dengan mengambil obyek tentang laporan keuangan KSP untuk tahun 2003 dan 2002. Untuk membahas permasalahan yang telah di rumuskan maka data yang di perlukan di kumpulkan dengan cara wawancara,observasi dan surat – menyurat.Sedangkan jenis data yang di kumpulkan adalah data kualitatif dan kuantitatif. Mengingat keterbatasn waktu dan jumlah populasi 185 buah untuk koperasi simpan pinjam dan 188 buah untuk unit simpan pnjam,maka untuk menentukan jumlah sampel yang akan di ambil maka di gunakan metode Statified Random Sample, dimana populasi akan di bagi / di golongkan menjadi 6 (enam) kelompok yang didasarkan atas modal sendiri yang dimiliki oleh koperasi tersebut yaitu,kelompok Rp.15.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000  kelompok B dengan modal sendiri di atas Rp.100.000.000 sampai dengan Rp.200.000.000  kelompok dengan modal sendiri di ats Rp.200.000.000 sampai dengan Rp.300.000.000  kelompok D dengan modal sendiri di atas Rp.400.000.000  kelompok E dengan modal sendiri di atas Rp.400.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000  kelompok F dengan modal sendiri di atas Rp.500.000.000  dan populasi yang telah di golongkan tadi tersebut stratum.
            Penggolongan ini di maksudkan agar elemen – elemen dalam stratum relative homogin sedangkan pross penggolongan ini di sebut Stratifikasi .Karena datanya relative homogin maka jumlah sample yang di ambil dalam stratum sebanyak 5 buah untuk masing – masing stratum sehingga jumlah sample keseluruhannya 30 buah. Sedangkan cara pengumpulan data di sebut dengan Stratified Random Sampling. Data yang di kumpulkan di analisa dengan menggunakan analisa kualitatif dan analisa kuantitatif yang mengacu kepada surat Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha kecil dan Menengah nomor: 194/KEP/M/IX 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam,di sebutkan bahwa terdapat 5 aspek yang perlu dinilai pada Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yaitu Permodalan,Kualitas Aktiva produktif,Rentabilitas dan Likuiditas.





II   LANDASAN TEORI

            Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co-operation yang artinya berkerja sama. Berkerja sama yang di maksud disini adalah berkerja secara bersama – sama untuk mencapai tujuan yang sama karena ada kesamaan latar belakang ekonomi.
            Dalam Perekonomian Indonesia koperasi mempunyai peranan penting, karena bentuk usaha ini sangat di cita – citakan oleh bangsa Indonesia sebagai banghun usaha yang paling cocok. Hal ini dengan jelas di cantum kan dalam Undang – Undang dasar 1045. Kehidupan koperasi di Indonesia di atur dalam Undang – Undang nomer 12 tahun 1967 tanggal 18 Desember tahun 1967 dan selanjutnya di perbaharui dengan Undang – Undang nomer 25 tahun 1992. Menurut Undang – Undang ini yang di maksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat

ISSN :  0854-4204

Yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Ciri – ciri koperasi yang di sebutkan dalam undang – undang adalah : (1) Koperasi merupakan kumpulan dari orang – orang, bukan kumpulan modal. Sehingga keanggotaan seseoang dalam koperasi bukan dilihat daei modal yang di tanamkan. Keanggotaan lebih di titik beratkan kepada kemauannya untuk berkerja sama mencapai kesejahteraan bersama. Faham ini nantinya akan tercermin dalam pembagian sisa hasil usaha, (2) Koperasi merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan seluruh anggota. Ini dapat di capai dengan berkerja sama melakukan usaha. Anggota di wajibkan secara aktif berpartisipasi memajukan koperasi sehingga hasilnya bisa di nikmati bersama, (3) Setiap angota koperasi mempunyai hak yang sama tanpa memandang pada besar kecilnya modal yang di tanam serta jasa yang di berikan. Dalam bentuk usaha yang lain hak suaranya biasanya tergantung pada modal yang di tanam atau jasa yang di berikan, (4) Keanggotaan dalam koperasi tidak dapat di pindahkan kepada orang lain. Ia hanya dapat “menjadi anggota” atau “tidak sama sekali” ini berbeda dengan bentuk usaha lain dimana pemilikan biasanya di pindahkan,dan (5) Tanggung jawab anggota terhadap kerugian yang di derita yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran koperasi dapat di tentukan terbatas atau tidak terbatas. Tanggung jawab terbatas pada umumnya dinyatakan dengan menetapkan suatu jumlah uang yang beberapa kali dari jumlah simpan pokok. Apabila tangung jawab di nyatakan tidak terbatas maka harta milik pribadi anggota dapat di gunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi. Tanggung jawab menanggung kerugian ini tidak lepas walaupun anggota yang telah kelua dari kioperasi yaitu sepanjang kerugian tadi timbul sebagai akibat dari salah satu kejadian di mana yang bersangkutan masih menjadi anggota. Tanggung jawab kerugian tersebut setelah 12 bulan anggota yang bersangkutan keluar dari koperasi.
            Kesehatan dari suatu lembaga keuangan termasuk di dalamnya koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam merupakan kepentingan semua pihak yang terkait baik pemilik modal dan pengusaha ataupun pengguna jasa. Dalam upaya untuk meningkatakan kepercayaan masyarakat dan memudahkan dalam pembinaanya maka koperasi itu perlu di nilai tentang kesehatannya. Penilaian di lakukan dengan melihat kepada aspek – aspek tertentu. Yang di maksud dengan Kesehatan suatu lembaga keuangan adalah suatu keadaan atau kondisi di mana lembaga keuangan tersebut setelah dilakukan penilaian terhadap asepk – aspek tertentu dapat dinyatakan dalam keadaan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
            Tingkap kesehatan KSP/USP dapat di ketahui dari jumlah skor pada masing – masing aspek yang di nilai seperti : Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif,Menejemen, Rentabilitas, dan Likuiditas. Begitupun dengan BPR setelah dinilai CAMEL (Capital Adequacy Ratio, ssest,Manajemen,Earning Ratio dan Likwiditas). Predikat kesehatan adalah sebagai berikut :
·         Predikat sehat bila skornya 81-100
·         Predikat cukup sehat bila skornya 66-<81
·         Predikat kurang sehat bila skornya 51-<51
·         Predikat tidak sehat bila skornya --<51

Penilaian Kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam di dasakan atas Sura Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah nomor : 194/KEP/,/IX/1998 tentang Petunjuk pelaksanaan Penilaian Ksehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yaitu : (1) Permodalan yang meliputi (bobot penilaian 20%); (a) Rasio modal sendiri terhadap total assets, dan (b) Rasio modal sendiri terhadap

Jurnal Lingkungan & Pembangunan Wicaksana Vol. 15. No. 2 Agustus 2006

pinjam di berikan beresiko, (2) Kualitas aktiva produktif yang meliputi (bobot penilaian 30%); (a) ratio volume pinjaman pada anggota terhadap total volume pinjaman di berikan (bobot penilaian 10%), (b) Rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman di berikan (bobot 10%),(c) Rasio cadangan resiko terhadapa resiko pinjaman bermasalah (bobot 10%),(3) Manajemen yang meliputi (bobot penilaian 25%);(a) Permodalan (bobot penilaian 5%).(b) kualitas aktiva produktif  (bobot penilaian 5%),(c) Pengelolaan (bobot penilaian 5%),(d) Rentabilitas (bobot penilaian 5%), dan (e) Likuiditas (bobot penilaian 5%). (4) Rentabilitas yang meliputi (bobot penilaian 15%) Penilaian kuantitatif terhadaprentabilitas di dasarkan pada 3 (tiga) rasio,yaitu : (a) Rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatn operasional (bobot penilaian 5%),(b) Rasio SHU sebelum pajak terhadap total asset (bobot penilaian 5%), dan (c) Rasio beban Operasional (bobot penilaian 5%). dan (5) Likuiditas yaitu rasio pinjaman yang di berikan terhadap dana yang di terima (bobot penilaian 10%).
                  Setelah di lakukan penilaian terhadap semua komponen yang ada maka selanjutnya akan di peroleh skor secara keseluruhan. Skor di maksud di pergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan KSP/USP yang di bagi dalam 4 (empat) golongan yaitu sehat, cukup sehat,kurang sehat, dan tidak sehat.
     








III   PEMBAHASAN
           

A.      Analisa Kuantitaf

1.      Permodalan
Dalam penilaian aspek permodalan rumus yang di pergunakan untuk menghitung adalah Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia no. 194/KEP/M/IX 1998 di dalamnya terdapat dua hal yang harus dinilai yaitu rasio modal sendiri terhadap total aset dan rasio modal sendiri terhdadap pinjaman di berikan resiko dan dari rasio tersebut kemudian di berikan kredit di kalikan dengan bobot di peroleh angka skor pada tabel.

2.      Kualitas Aktiva Produktif
Penilaian kualitas akti Produktif menurut KEPMEN di atas terdiri dari tiga hal yaitu rasio pinjaman anggota terhadap total rasio volume pinjaman di berikan,rasio resiko pinjaman bermasalah terhadap  pinjaman di berikan,dan rasio cadangan resiko terhadap resiko pinjaman bermasalah dan dari rasio tersebut kemudian di berikan kredit di kalikan dengan bobot di peroleh angka skor pada tabel 1
3.      Manajemen
Penilaian Manajemen menurut KEPMEN di atas terdiri dari lima aspek yaitu permodalan, kualitas aktiva produktif , pengelolaan,rentabilitas,dan likuiditas.Perhitungan yang di lakukan berdasarkan data data yang di kumpulkan di peroleh hasil seperti pada tabel 1

4.      Rentabilitas
Penilaian Rentabilitas menurut KEPMEN di atas terdiri dari 3 aspek yaitu rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional,rasio SHU sebelum pajak terhadap total aset ,dan rasio beban operasioanl. Perhitungan yang di lakukan berdasarkan data – data yang di kumpulkan di peroleh hasil seperti pada tabel 1

5.      Likuiditas
Penilaian likuiditas KSP menurut KEPMEN adalah menyangkut rasio pinjaman yang di berikan terhadap dana yang di terima dan hasil yang di peroleh berdasarkan atas data data seperti pada tabel berikut.

                        
                         ISSN :  0854-4204


b. Analisa Kualitatif

1.      Permodalan
Dari aspek permodalan di lihat bahwa skor tertinggi adalah 20 sedangkan skor terrendah 14. Menurut KEPMEN Republik Indonesia no. 194/KEP/M/IX 1998 skor maksimum adalah 20 dari 30 sampel yang di pilih, di peroleh 6 sampel dengan skor di bawah 16 dari 24 sampel yang memperoleh skor di atas atau sama dengan 16. Secara umum aspek permodalan KSP adalah baik karena skor rata – rata nya 18.

2.      Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas aktiva produktif dari KSP secara umum cukup baik karena skor rata – rata sebesar 21. Skor ter rendah 9 sedang skor tertinggi sebesar 29, nilai maksimum untuk ini menurut aturan adalah 30.

3.      Manajemen
Aspek Menejemen yang di nilai meliputi permodalan,kualitas aktiva produktif, pengelolaan,rentabilitas dan likuiditas. Berdasarkan atas hasil yang di peroleh pada tabel 1 dapat di jelaskan bahwa,skor aspek menejemen tertinggi adalah 25,skor terendah adalah 22. Sehingga ini dapat di artikan secara umum bahwa aspek menejemn dari KSP sangat baik.

4.      Rentabilitas
Aspek rentabilitias yang di nilai meliputi rasio SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasioanal, rasio SHU sebelum pajak terhadap total aset,dan rasio beban operasional terhadap pendapatan operasioanal. Berdasarkan hasil yang di peroleh pada tabel 1 dapat di jelaskan bahwa Skor rata – rata sebesar 12,skor terrendah sebesar 5,dan skor tertinggi sebesar 15.Sehingga secara umum dapat di katakan bahwa rentabilitas KSP sangat baik.
5.      Likuiditas
Aspek yang di nilai menyangkut rasio pinjaman yang di berikan terhadap dana yang


Jurnal Lingkungan & Pembangunan Wicaksana Vol. 15. No. 2 Agustus 2006

Diterima. Berdasarkan atas tabel 1 dapat di jelaskan bahwa rasio yang baik adalah  100 dengan skor 10. Sebaliknya bila rasio kredit yang di peroleh adalah 0 (nol) dengan skor yang di peroleh 10. KSP yang mendapatkan skor sebanyak 15 buah (50%) dan sebaliknya. Sehingga secara umum aspek likuiditas dari KSP dapat di katakan kurang baik.


Nama                           : Fitri Wijayanti
NMP/Kelas                 : 22211927/2EB09
Tahun                          : 2012
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar