REVIEW 8
DAMPAK KEBIJAKAN TATANIAGA PUPUK TERHADAP PERAN
KOPERASI UNIT
DESA SEBAGAI DISTRIBUTOR PUPUK
OLEH : NYAK ILHAM *)
Pusat
Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian,
Badan
Penelitian dan Perkembangan Pertanian, Bogor
SISTEM
DISTRIBUSI PUPUK
Sebelum
Kebijakan Harga dan Tataniaga
Sebelum
dikeluarkan kebijakan pasar bebas tataniaga pupuk pada tanggal 1 Desember 1998,
berpedoman pada Surat Keputusan Menperindag No. 378/1998, tanggal 6 Agustus 1998,
PT. Pusri bertindak sebagai penanggung jawab pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi.
Artinya monopoli pengadaan dan distribusi pupuk sampai ke Lini-III berada pada PT.
Pusri. Penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini-III ke Lini-IV dilaksanakan oleh
Koperasi/KUD
Penyalur yang ditunjuk oleh PT. Pusri. Selanjutnya penyaluran dari Lini-IV
ke petani
dilaksanakan oleh pengecer yang ditunjuk oleh Koperasi/KUD Penyalur setelah
mendapat
persetujuan PT. Pusri. Dalam hal penyaluran pupuk oleh Koperasi/KUD Penyalur
dan
Pengecer tidak lancar, maka PT. Pusri akan menyalurkan sampai ke Lini-IV.
Rincian
sistem
distribusi pupuk sebelum kebijakan pasar bebas dapat dilihat pada Gambar 1.
Dengan
sistem distribusi yang lama, posisi KUD sebagai distributor pupuk cukup
kuat,
karena hampir semua kios pengecer pupuk untuk tanaman pangan sangat tergantung
pada KUD.
Berbagai kelemahan yang ada pada KUD harus mereka terima, karena kios tidak
mempunyai
pilihan lain. Kelemahan KUD yang selama ini mereka terima antara lain :
masalah
harga yang kurang menguntungkan pengecer dan ketersediaan pupuk yang sering
tidak
tepat waktu. Dengan sistem baru, kelemahan tersebut diharapkan dapat diatasi.
Setelah
Kebijakan Harga dan Tataniaga
Ada
empat faktor yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan penghapusan
subsidi
dan melepaskan tataniaga pupuk sesuai mekanisme pasar. Pertama, adanya
diskriminasi
harga pupuk untuk kebutuhan petani pangan dan non-pangan, menyebabkan
terjadinya
aliran pupuk antra dua kebutuhan tersebut. Kedua, disparitas harga pupuk
di
dalam
negeri dengan harga di luar negeri menyebabkan adanya perembesan pupuk ke luar
negeri. Ketiga,
tingginya beban anggaran untuk subsidi pupuk yang makin membebani
pemerintah.
Keempat, lingkungan perdagangan internasonal yang makin mengglobal.
Setelah
adanya kebijakan pasar bebas, sistem distribusi pupuk tidak lagi menjadi
monopoli
PT. Pusri. Setiap pelaku pasar boleh terlibat langsung dalam kegiatan impor dan
penyaluran
pupuk. Namun demikian PT. Pusri tetap mengutamakan pelayanan kebutuhan
pupuk
untuk Subsektor Tanaman Pangan melalui Koperasi/KUD Penyalur dengan alokasi
sekitar 80
persen dan sisa 20 persen diberikan kepada Penyalur Non Koperasi/KUD Penyalur. Khusus
untuk daerah terpencil (remote area), PT. Pusri tetap melakukan kegiatan
penyaluran. Jika ada biaya distribusi tambahan untuk daerah tersebut, PT. Pusri
dapat mengajukan penggantian pada pemerintah. Dalam sisem distribusi baru,
pihak swasta dapat membeli pupuk langsung ke Lini-II dan Lini-III. Bahkan pihak
swasta dapat langsung membeli ke pihak pabrikan Non-PUSRI (Lini-I) atau
mengimpor langsung dari eksportir/produsen di luar negeri. Hingga tahun 1998/1999,
kegiatan impor yang dilakukan importir Non-PUSRI hanya sampai pada tingkat pelabuhan
(supply point), sementara itu untuk distribusi selanjutnya hingga ke Lini-III
masih ditangani PT. Pusri. Namun untuk tahun 1999/2000, pihak swasta
merencanakan akan mendistribusikan hingga ke Lini-III.
Anggota
holding company PT. Pusri dapat juga melakukan kegiatan distribusi,
seperti
yang
dilakukan PT. Pupuk Kujang Cikampek di Jawa Barat. Diduga harga jual dari
produsen
Non Pusri
lebih murah dari harga jual yang ditetapkan PT. Pusri. Kegiatan distibusi ini
langsung
dilakukan oleh anak perusahaan PT. Pupuk Kujang Cikampek hingga ke kios-kios
besar yang
letaknya sangat strategis di pusat sentra produksi gabah di Jawa Barat, yaitu
Karawang
dan Sukamandi Subang. Menurut informasi yang diperoleh dari Manajer pupuk
KUD di
Karawang dan Pemilik kios di Kecamatan Binong Subang, pihak distributor swasta
tersebut
ada yang langsung menyalurkan ke kios kecil dan petani di desa. Rincian jalur
distribusi
pupuk setelah kebijakan harga dan tataniaga, dapat dilihat pada Gambar 2
berikut.
Pada
Gambar 2 dapat dilihat bahwa jalur tataniaga yang selama ini melalui Lini-IV
dapat
diperpendek melalui jalur distributor swasta. Saat ini PT. Pupuk Kujang
Cikampek dan
PT. Petro
Kimia Geresik memiliki distibutor sendiri yang mendistribusikan produksinya ke
penyalur-penyalur
PT. Pusri sebelumnya. Dengan demikian margin tataniaga pupuk dari
produsen
ke petani semakin kecil, sehingga petani cenderung akan membeli pupuk dengan
harga yang
relatif lebih murah dari harga sebelumnya. Bagi Kopeasi/KUD Penyalur pupuk,
keadaan
yang demikian jika tidak diikuti dengan strategi dan kebijakan lanjutan akan
merupakan
ancaman bagi kelangsungan usaha yang selama ini melaksanakan fungsi distribusi pupuk
untuk petani di wilayah kerjanya. Hal penting lain yang perlu mendapat
perhatian adalah kredibilitas Koperasi/KUD Penyalur di mata petani dan kios
pengecer menjadi turun.
Sumber : ojs.unud.ac.id/index.php/soca/article/download/3994/2984
Nama
: Fitri Wijayanti
NMP/Kelas
: 22211927/2EB09
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar